Tentang WBS
Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PT Tri Panji Puring menyediakan mekanisme Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan atas dugaan penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem ini berlaku untuk seluruh karyawan dan pihak ketiga, termasuk supplier, kontraktor, vendor, tamu, dan seluruh pihak yang berhubungan dengan aktivitas bisnis perusahaan.
Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
- Pemerasan
- Kecurangan / Fraud
- Benturan Kepentingan
- Gratifikasi
- Penyuapan
- Pelanggaran Peraturan Perusahaan
Media Pelaporan
Buat Laporan WBS
Sampaikan laporan dugaan pelanggaran, penyimpangan, gratifikasi, benturan kepentingan, maupun penyuapan secara aman dan rahasia.
Informasi yang Perlu Disampaikan
- Identitas pelapor (dapat anonim)
- Pokok permasalahan atau kasus
- Nominal atau objek yang dilaporkan
- Identitas terlapor atau pihak terkait
- Lokasi dan waktu kejadian
- Kronologis kejadian
Jaminan Kerahasiaan
PT Tri Panji Puring menjamin kerahasiaan identitas pelapor, laporan, serta seluruh data terkait. Perusahaan juga memberikan perlindungan terhadap pelapor yang beritikad baik dari segala bentuk tindakan pembalasan.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan investigasi sesuai prosedur yang berlaku.